WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini : - Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973 - TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN - TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983 UNSUR-UNSUR WAWASAN NUSANTARA 1. Wadah a. Wujud Wilayah Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didala