Pelapisan Sosial Antara Majikan dan Pekerja


Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, Atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang. Pelapisan sosial dapat terjadi dengan sendirinya maupun disengaja. 

Proses pelapisan sosial yang terjadi dengan sendirinya berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.  

Proses pelapisan sosial yang terjadi dengan disengaja disusun sengaja dengan tujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal. Sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

Dewasa ini kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri maupun dalam negri yang semakin marak. Tidak selayaknya manusia diperlakukan layaknya budak. Kasus Siti Hajar merupakan salah satu bukti nyata dimana pembantu rumah tangga diperlakukan tak manusiawi. Belum lagi kasus perbudakan di pabrik panci tanggerang. Bagaimana manusia memperlakukan manusia lain layaknya budak, sungguh miris. Hanya karena mereka beranggapan bahwa mereka statusnya lebih tinggi di banding pembantu maupun buruh, tidak selayaknya mereka melakukan hal tersebut.

Dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai Persamaan Hak diantaranya :
  • Pasal 1 “Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
  • Pasal 2 ayat 2 “Setiap orang  berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
  • Pasal 7 "Setiap orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “

4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945 :
  • Pasal 27 ayat 1 menetapkan: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
  • Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara, yang berbunyi sebagai berikut: ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
  • Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi: (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Kasus-kasus yang permasalahan derajat memang masih banyak. Pemerintah harus lebih siaga dalam menghadapi kasus seperti ini karena sudah banyak contoh-contoh yang lalu. Sesama manusia seharusnya tidak harus dibeda-bedakan karena kita semua sama di mata Tuhan. Sebagai manusia dan masyarakat yang baik kita tidak boleh memperlakukan sesama dengan semena-mena. 

Sumber
http://nasional.kompas.com/read/2013/08/01/1651239/Polisi.Tuntaskan.Kasus.Perbudakan.di.Tangerang.
http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/1620-kasus-siti-hajar-momentum-perbaikan-perlindungan-tki.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Terhadap Kemiskinan

HAK DAN KEWAJIBAN

DEMOKRASI