Peran Warganegara Dalam Hukum
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Sedangkan Warganegara
adalah warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara, atau dengan kata
lain warganegara adalah kumpulan penduduk yang menetap disuatu wilayah yang
telah diakui kedaulatannya. Warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara. Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum
campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain
sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Sebagai warganegara Indonesia, yang
merupakan negara hukum ada beberapa hal yang menjadi hak dan kewajian yang
telah diatur dalam UUD 1445:
·
Hak-Hak
Warganegara
- Pasal 27 (1,2,3)
- Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama)
- Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara)
- Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Kewajiban warganegara
- Pasal 27 (1) Menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (2) Menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus
pelanggaran hukum yang terjadi di negara kita ini. Mulai dari pencurian, perdagangan
narkoba bahkan hingga tindak pidana korupsi. Hal ini sangat miris karena dalam
prakteknya kejahatan-kejahatan tersebut diketahui dan bahkan dalam beberapa
kasus, orang yang menjadi saksi terkesan mendiamkan hal tersebut terjadi dengan
berbagai alasan.
Sebagai bagian dari Negara Indonesia,
tentunya warganegara mempunyai peranan penting untuk ikut serta membantu
pemerintah dalam penegakkan hukum. Beberapa peran warganegara dibidang hukum
yang diatur dalam Undang-undang, diantaranya:
- Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
- Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
Seperti yang pernyataan Emerson Yuntho Koordinator
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch yang di kutip
dari situs antaranews.com mengatakan “Peran masyarakat secara luas dibutuhkan
untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum kasus-kasus korupsi, Namun, peran
itu akan sulit diwujudkan jika tidak ada instrumen yang bisa digunakan untuk
membantu masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak
hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Bayangkan
jika kasus-kasus besar korupsi yang terjadi di negara kita saja memerlukan
peran serta masyarakat, apalagi dengan kasus-kasus yang masih tergolong ringan.
Sudah barang tentu peran masyarakat sangat di perlukan.
Kita sebagai warganegara diwajibkan
untuk menaati hukum dan ikut serta membantu pemerintah dalam upaya penegakkan
hukum. Jangan hanya menjadi warganegara yang mengeluh tentang buruknya hukum di
Indonesia namun ikutlah ambil bagian dalam penegakkan hukum agar keamanan dan
kenyamanan warganegara dapat selalu terwujud. John F. Kennedy mantan presiden
Amerika Serikat bernah berujar “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan
kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu.”
Sumber
Comments
Post a Comment