Peran Warganegara Dalam Hukum


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Sedangkan Warganegara adalah warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara, atau dengan kata lain warganegara adalah kumpulan penduduk yang menetap disuatu wilayah yang telah diakui kedaulatannya. Warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Sebagai warganegara Indonesia, yang merupakan negara hukum ada beberapa hal yang menjadi hak dan kewajian yang telah diatur dalam UUD 1445:

·         Hak-Hak Warganegara
  • Pasal 27 (1,2,3)
  • Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) 
  • Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) 
  • Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)

Kewajiban warganegara
  • Pasal 27 (1) Menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. 
  • Pasal 27 (2) Menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi di negara kita ini. Mulai dari pencurian, perdagangan narkoba bahkan hingga tindak pidana korupsi. Hal ini sangat miris karena dalam prakteknya kejahatan-kejahatan tersebut diketahui dan bahkan dalam beberapa kasus, orang yang menjadi saksi terkesan mendiamkan hal tersebut terjadi dengan berbagai alasan.

Sebagai bagian dari Negara Indonesia, tentunya warganegara mempunyai peranan penting untuk ikut serta membantu pemerintah dalam penegakkan hukum. Beberapa peran warganegara dibidang hukum yang diatur dalam Undang-undang, diantaranya:
  • Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  • Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. 
  • Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
Seperti yang pernyataan Emerson Yuntho Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch yang di kutip dari situs antaranews.com mengatakan “Peran masyarakat secara luas dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum kasus-kasus korupsi, Namun, peran itu akan sulit diwujudkan jika tidak ada instrumen yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Bayangkan jika kasus-kasus besar korupsi yang terjadi di negara kita saja memerlukan peran serta masyarakat, apalagi dengan kasus-kasus yang masih tergolong ringan. Sudah barang tentu peran masyarakat sangat di perlukan.  

Kita sebagai warganegara diwajibkan untuk menaati hukum dan ikut serta membantu pemerintah dalam upaya penegakkan hukum. Jangan hanya menjadi warganegara yang mengeluh tentang buruknya hukum di Indonesia namun ikutlah ambil bagian dalam penegakkan hukum agar keamanan dan kenyamanan warganegara dapat selalu terwujud. John F. Kennedy mantan presiden Amerika Serikat bernah berujar “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu.”
Sumber
http://www.antaranews.com/berita/402526/icw-penegakan-hukum-korupsi-butuhkan-peran-masyarakat
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Comments

Popular posts from this blog

Dampak Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Terhadap Kemiskinan

HAK DAN KEWAJIBAN

DEMOKRASI